Malang, HaloApaKabar.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersama BPJS Kesehatan Cabang Malang lakukan pemadanan dan validasi data 46.153 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Memastikan kepesertaan JKN, khususnya segmen Pekerja Bukan Penerima Upah yang didaftarkan Pemerintah Daerah (PBPU Pemda), agar tepat sasaran sesuai kondisi data kependudukan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Hernina Agustin Arifin mengabarkan, dukungan terhadap langkah Pemkot Malang dalam meningkatkan kualitas data peserta JKN. Pihaknya akan memproses pendaftaran maupun pengaktifan kepesertaan PBPU Pemda, berdasarkan data yang telah diverifikasi dan disampaikan secara resmi oleh Pemkot Malang.
“BPJS Kesehatan mendukung penuh upaya Pemerintah Kota Malang dalam melakukan verifikasi dan validasi data,” kabar Ina, sapaan akrabnya, dalam press conference Jumat (28/8/2026).
Jangan Mudah Percaya Informasi Belum Terverifikasi
Ina mengatakan, pemadanan data diperlukan agar perlindungan JKN dapat diberikan secara tepat sasaran dan berkelanjutan. Ia mengimbau masyarakat tidak panik, ketika menemukan kendala pada status kepesertaan JKN. Warga diminta menggunakan kanal resmi BPJS Kesehatan maupun berkoordinasi dengan Pemkot Malang.
“Yang terpenting, masyarakat tidak perlu khawatir dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi,” tegasnya.
Untuk memastikan status administrasi, masyarakat dapat mengecek data kependudukan melalui IKD bagi yang sudah melakukan aktivasi. Status kepesertaan JKN dapat diperiksa melalui Mobile JKN, kanal resmi BPJS Kesehatan, maupun layanan pengecekan kepesertaan PBPU Pemda dan PBI JK.
“Jika NIK bermasalah atau data kependudukan tidak sesuai, warga dapat mendatangi Disdukcapil Kota Malang atau MPP Merdeka dengan membawa dokumen kependudukan yang diperlukan,” imbuhnya.
Setelah data kependudukan dinyatakan aktif dan sesuai, warga yang status JKN-nya masih nonaktif dapat berkoordinasi dengan kelurahan apabila membutuhkan pelayanan kesehatan. Pengajuan selanjutnya akan diverifikasi Pemkot Malang melalui mekanisme yang tersedia, jika data memenuhi kriteria akan disampaikan kepada BPJS Kesehatan untuk diproses.
“Masyarakat dapat melakukan pengecekan ulang status kepesertaan setelah proses selesai. Melalui Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, kanal layanan resmi BPJS Kesehatan, atau melalui informasi dari kelurahan,” tukasnya Ina.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Malang, Agus Widodo SKM MKes mengatakan, pemadanan data menjadi penting, karena pembiayaan kepesertaan PBPU Pemda bersumber dari APBD Kota Malang. Pemkot Malang perlu memastikan masyarakat yang memenuhi kriteria tetap mendapatkan perlindungan kesehatan sesuai ketentuan.
“Pemkot Malang secara berkelanjutan melakukan verifikasi dan validasi data bersama Disdukcapil. Langkah tersebut merupakan bagian dari penataan kepesertaan PBPU Pemda, agar pembiayaan JKN melalui APBD diberikan kepada warga yang memenuhi kriteria,” ucapnya.
Pemkot Malang Alokasikan Anggaran JKN di APBD 2026
Agus mengatakan, Pemkot Malang juga mengalokasikan anggaran JKN dalam APBD Tahun Anggaran 2026. Pembiayaan tersebut memperhatikan sumber pendapatan daerah yang tersedia, termasuk Pajak Rokok.
“Pemkot Malang berkomitmen membiayai kepesertaan JKN bagi penduduk yang memenuhi kriteria, khususnya masyarakat yang membutuhkan perlindungan kesehatan,” terang Agus.
Ia menjelaskan, warga yang mendapati status JKN nonaktif dan membutuhkan pelayanan kesehatan dapat menghubungi kelurahan setempat. Selanjutnya, kelurahan dapat memfasilitasi pengajuan melalui aplikasi eJKN CEKAT Kota Malang untuk dilakukan verifikasi dan tindak lanjut.
Status Nonaktif Bukan Berarti Kehilangan Perlindungan Permanen
Agus menegaskan, status kepesertaan yang berubah menjadi nonaktif tidak serta-merta berarti masyarakat kehilangan perlindungan kesehatan secara permanen. Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, terdapat mekanisme pengajuan kembali setelah proses verifikasi dilakukan sesuai ketentuan.
“Setelah proses verifikasi dilakukan, masyarakat dapat diusulkan kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Senada, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Malang Ir Dahliana Lusi Ratnasari MM mengatakan, pemadanan data dilakukan untuk memastikan pelayanan publik menggunakan data kependudukan yang akurat dan mutakhir. Data kependudukan menjadi salah satu dasar dalam pemadanan berbagai program pemerintah, termasuk kepesertaan JKN.
“Apabila masyarakat menemukan NIK yang belum aktif atau terdapat ketidaksesuaian data kependudukan, tidak perlu khawatir. Masyarakat dapat mendatangi Kantor Disdukcapil Kota Malang atau Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka Kota Malang untuk mendapatkan layanan verifikasi dan pembaruan data.” jelas Lusi, sapaan akrabnya.
Lusi mengingatkan, masyarakat agar memperbarui data kependudukan apabila terjadi perubahan. Di antaranya perubahan alamat, status keluarga, maupun elemen data lainnya. Bagi warga yang sudah mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD), pengecekan kesesuaian data dapat dilakukan melalui aplikasi tersebut.
“Melalui IKD, masyarakat yang telah melakukan aktivasi dapat melihat dan mencocokkan data kependudukannya secara digital,” ujarnya.
Pemkot Malang bersama BPJS Kesehatan mengajak masyarakat turut menjaga akurasi data kependudukan dan kepesertaan JKN. Pemutakhiran data dinilai penting agar pelayanan kesehatan dapat diberikan secara tepat sasaran sekaligus menjaga keberlanjutan pembiayaan JKN melalui APBD. (rhd)



