KAI Daop 8 Surabaya Berlakukan Tarif Khusus KA Mulai 12 Oktober 2026, Naik Rp25-50 Ribu

KAI Daop 8 Surabaya penyesuaian tarif khusus KA mulai 12 Oktober 2026.
KAI Daop 8 Surabaya penyesuaian tarif khusus KA mulai 12 Oktober 2026. (ist)

Malang, HaloApaKabar.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya berlakukan tarif khusus mulai 12 Oktober 2026. Tercatat sejumlah relasi perjalanan dari Stasiun KAI Malang, dengan besaran tarif disesuaikan relasi perjalanan, kelas pelayanan dan kereta api dipilih pelanggan.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono mengabarkan, penyesuaian tarif khusus merupakan bagian komitmen KAI Malang dalam memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Dengan informasi yang jelas, pelanggan diharapkan dapat merencanakan perjalanan secara lebih matang dan menyesuaikan pilihan layanan dengan kebutuhan.

“Kami menyampaikan, informasi penyesuaian Tarif Khusus ini, agar pelanggan dapat mengetahui besaran tarif berlaku dan mempersiapkan perjalanan dengan lebih baik. Kami menghimbau pelanggan, khususnya yang berangkat dari Stasiun Malang, untuk memeriksa tarif, jadwal keberangkatan, dan ketersediaan tiket sebelum melakukan pembelian,” kabar Mahendro.

Penyesuaian tarif khusus tersebut berlaku untuk layanan kereta api kelas Eksekutif dan Ekonomi pada sejumlah relasi KAI Malang. Yakni Malang–Yogyakarta, Malang–Madiun, Malang–Blitar, Malang–Kediri, dan Malang–Surabaya.

Tarif Khusus tersedia pada sejumlah layanan kereta api, antara lain:

  • KA Gajayana,
  • KA Malabar,
  • KA Majapahit,
  • KA Brawijaya,
  • KA Kertanegara,
  • KA Matarmaja,
  • KA Arjuno Ekspres,
  • KA Jayabaya,
  • KA Malioboro Ekspres.

Besaran tarif yang dibayarkan pelanggan bergantung pada relasi perjalanan, kelas pelayanan, serta kereta api yang dipilih. Oleh karena itu, pelanggan dihimbau memeriksa tarif berlaku sebelum menyelesaikan transaksi, agar dapat menentukan pilihan perjalanan sesuai kebutuhan.

Setelah penyesuaian berlaku, tarif yang tersedia berkisar:

  • Rp45.000 hingga Rp355.000, untuk kelas Eksekutif.
  • Rp35.000 hingga Rp190.000, untuk kelas Ekonomi.

“Adapun besaran kenaikan penyesuaian tarif pada masing-masing relasi berkisar Rp25.000 hingga Rp50.000 untuk kelas Eksekutif. Dan Rp25.000 hingga Rp45.000 untuk kelas Ekonomi,” jelas Mahendro.

Untuk memudahkan pelanggan memperoleh informasi, KAI Daop 8 Surabaya mengoptimalkan pelayanan petugas di Stasiun Malang. Informasi mengenai tarif, relasi perjalanan, dan mekanisme pembelian tiket dapat diperoleh melalui petugas stasiun. Maupun kanal resmi KAI, yaitu aplikasi Access by KAI dan situs web kai.id.

“Pembelian tiket Tarif Khusus melalui mekanisme go-show di loket stasiun dapat dilakukan mulai dua jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api yang dipilih. Dengan memperhatikan ketersediaan tempat duduk dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pelanggan dapat melakukan pembelian di loket dalam rentang waktu dua jam menjelang keberangkatan sesuai jadwal kereta api yang akan digunakan,” bebernya. (rhd)

Author

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *