Surabaya, HaloApaKabar.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) kembali memberikan pembebasan pajak kendaraan daerah. Yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), mulai 1 Oktober-30 November 2026. Kebijakan pembebasan pajak kendaraan ini diharapkan meringankan beban masyarakat, meningkatkan penerimaan daerah dan memperbarui data kepemilikan kendaraan.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengabarkan, kebijakan tersebut tidak hanya ditujukan untuk meringankan beban wajib pajak. Namun juga mendorong penerimaan daerah dan memperbarui data kepemilikan kendaraan bermotor. Program tahap kedua ini menyasar 636.662 objek pajak dengan sejumlah skema keringanan.
“Di tahap kedua ini kita ingin menyampaikan terima kasih berkaitan juga dengan HUT ke-81 Pemprov Jawa Timur. Dimana nanti akan jatuh pada tanggal 12 Oktober,” kabar Khofifah, dikutip dari website Kominfo Jatim.
Sasar 636.662 Objek Pajak
Pada tahap kedua, Pemprov Jatim memproyeksikan program tersebut dimanfaatkan oleh 636.662 objek pajak. Nilai pajak yang dibebaskan diperkirakan mencapai sekitar Rp1,72 miliar. Sementara penerimaan daerah ditargetkan mencapai Rp272,19 miliar.
Sejumlah fasilitas diberikan dalam program ini. Pemerintah membebaskan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kemudian membebaskan pengenaan PKB progresif.
Keringanan juga diberikan kepada kelompok wajib pajak tertentu. Buruh yang memiliki sepeda motor roda dua mendapat pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya sebesar 20 persen.
Sementara itu, tunggakan PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya untuk sepeda motor roda dua dibebaskan bagi wajib pajak yang masuk dalam data P3KE atau DTSEN. Kebijakan serupa berlaku bagi sepeda motor roda dua yang digunakan untuk transportasi online dan kendaraan sepeda motor roda tiga.
“Yang ketiga adalah mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor yang telah mengalami peralihan hak kepemilikan,” ujarnya.
Tahap Pertama Dimanfaatkan 461.521 Objek Pajak
Program ini merupakan kelanjutan dari pembebasan pajak tahap pertama yang berlangsung pada 1–31 Agustus 2026. Pada tahap tersebut, tercatat 461.521 objek pajak memanfaatkan berbagai fasilitas keringanan.
Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB menjadi skema paling banyak dimanfaatkan. Yakni 456.752 objek pajak. Secara keseluruhan, tahap pertama menghasilkan penerimaan daerah sekitar Rp214,31 miliar, dengan nilai pembebasan pajak sekitar Rp965,34 juta.
Bisa Dibayar Lewat Berbagai Kanal
Masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat memanfaatkan program tahap kedua hingga 30 November 2026. Pembayaran dapat dilakukan melalui Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Jempol dan sejumlah kanal pembayaran lainnya.
Pemprov Jatim juga menyediakan berbagai kanal digital dan layanan pembayaran. Yakni melalui marketplace dan perbankan digital untuk memudahkan masyarakat menyelesaikan kewajibannya. (rhd)




