Pedoman Media Siber

HaloApaKabar.com

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Media siber memiliki peran penting untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Namun, keberadaan media siber di Indonesia juga mengharuskan adanya pedoman agar pengelolaannya berjalan secara profesional, taat hukum, dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik. Oleh karena itu, HaloApaKabar.com menyusun dan memberlakukan Pedoman Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

  • Definisi Media Siber: Segala bentuk media yang menggunakan internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
  • Aplikasi Khusus: Ruang lingkup ini juga berlaku bagi rubrik komentar, forum pembaca, user-generated content (konten buatan pengguna), serta media sosial yang dikelola oleh redaksi HaloApaKabar.com.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  • Prinsip Utama: Setiap berita pada prinsipnya harus melalui proses verifikasi.
  • Berita Tanpa Verifikasi:
    • Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan (cover both sides).
    • Dalam hal berita mendesak (breaking news) dan verifikasi belum dapat dilakukan secara sempurna, berita tersebut boleh disiarkan dengan syarat harus diberi catatan bahwa verifikasi sedang dilakukan. Verifikasi lanjutan wajib diupdate secepatnya pada berita yang sama atau melalui berita susulan.

3. Isi Buatan Pengguna (User-Generated Content)

  • HaloApaKabar.com mewajibkan setiap pengguna untuk registrasi terlebih dahulu menggunakan identitas yang valid jika ingin memuat komentar, opini, atau tulisan di kolom interaktif.
  • Redaksi memiliki kewenangan mutlak untuk menghunting, mengedit, atau menghapus komentar atau konten buatan pengguna yang melanggar hukum, mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, Antargolongan), pornografi, fitnah, ancaman, atau merendahkan martabat orang lain.
  • Redaksi menyediakan mekanisme pengaduan (report abuse) bagi pembaca yang merasa dirugikan oleh konten buatan pengguna.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • HaloApaKabar.com melayani ralat, koreksi, dan hak jawab dari pembaca atau pihak yang dirugikan oleh pemberitaan yang dipublikasikan.
  • Koreksi atau ralat harus dilakukan secepatnya, selambat-lambatnya 2 × 24 jam setelah permintaan atau pengaduan diterima, atau berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
  • Setiap koreksi, ralat, atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat agar pembaca mendapatkan informasi yang utuh.

5. Pencabutan Berita

  • Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut atas permintaan pembaca atau subjek berita, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, perlindungan anak, korban kejahatan seksual, atau atas pertimbangan khusus Dewan Pers.
  • Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan dan Komersial

  • HaloApaKabar.com secara tegas membedakan antara produk jurnalistik (berita/artikel opini redaksi) dengan konten advertorial atau iklan komersial.
  • Setiap konten berbayar atau advertorial wajib diberi tanda secara jelas, seperti kata: “Advertorial”, “Adv”, “Sponsored”, atau “Iklan”.

7. Hak Cipta

  • Segala isi berita, foto, video, infografis, dan logo di HaloApaKabar.com dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta.
  • Pihak lain dilarang mengambil atau menyebarluaskan konten tanpa izin tertulis, kecuali untuk keperluan referensi atau kutipan wajar dengan tetap mencantumkan sumber dan tautan aktif (backlink) ke situs HaloApaKabar.com.

8. Sengketa Pers

  • Segala sengketa yang timbul dari pemberitaan di HaloApaKabar.com diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Hak Jawab dan Koreksi secara internal.
  • Jika tidak tercapai kesepakatan, pengaduan dapat diajukan langsung ke Dewan Pers di Jakarta untuk diselesaikan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Catatan Redaksi: Pedoman ini berlaku sejak tanggal diterbitkan dan dapat dievaluasi serta diperbarui sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan regulasi media siber di Indonesia.